Sabtu, 19 Januari 2019

Peraturan Pajak Ecommerce

Ketentuan dalam pengaturan Pajak Ecommerce menjadi point penting dalam pemabahasan dan kesepakatan antara ecommerce dengan pihak pemerintah. Sri Mulyani, Menteri keuangan telah meneken suatu peraturan menteri keuangan atau PMK dengan nomor 210/PMK/010/2018 terkait pajak pada transaksi perdagangan yang menggunakan sistem eletronik atau ecommerce.
Pajak Ecommerce
Pajak Ecommerce

Peraturan itu nantinya akn diberlakukan dalam daerah kepadeanan Indonesia terhitung dari tanggal 1 April 2019 mendatang. Ada sejumlah 5 pint yang merupakan buah dari pertemuan antara Kementerian keuangan dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA). Yang pertama adalah penyedia jasa atau pedagang di marketplace tidak diwajibkan memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). Sementara itu, bagi yang belum memiliki Nomor pokok wajib pajak dapat memberitahukan NIK nomor induk kependudukannya.

Kemudian kesepakatan kedua adalah kementerian keuangan akan memastikan bahwa data yang dilaporkan dan juga proses impor abrang akan lebih dipermudah oleh kementerian. Peratuan menteri keuangan ini juga dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan dalam hal pajak. Namun untuk membangun ekosistem dan jga database ecommerce yang lebih kompreherensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar