Senin, 05 November 2018

Berapa Nilai Dana Alokasi Khusus

Dalam Rapat yanng membahas Dana Alokasi Khusus, terjadi perdebatan yang cukup sengit antara anggoa DPR dan Pihak kementerian keuangan Republik Indonesia. Perdebatan tersebut cukup mewarnai jalannya pembahasan DAK atau dana alokasi khusus tahun anggaran 2019 yang terdiri dari Kementerian Keuangan dengan Banggar atau badan anggaran Dewan perwakilan rakyat atau DPR.
Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus

Dalam perdebatan tersebut, sejumlah anggota Banggar banyak mempertanyakan mengenai esaran angka Dana Lokasi Khusus fisik untuk DAPIL nya (Daerah Pemilihan). Rencananya, pemerintah akan merencanakan penyaluran dana alokasi khusus fisik sebesar angka 68,33 triliun rupiah yang nantinya akan didistribusikan untuk sebanyak 542 Provinsi, Kabupaten, maupun Kota di Seluruh Indonesia.

Perdebatan dana alokasi khusus itu terjadi sesaat setelah salah satu anggota badan anggaran meminta pihak Kementerian Keuangan untuk membagikan dan membuka data rincian dana alokasi khusus yang selanjutnya sempat enggan dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dirinya berujar bahwasannya jika data rincian dana alokasi khusus tersebut dibuka semua dan nantinya akan dibanding-bandingkan maka dirinya tidak akan tahu apa ujung yang akan terjadi pada rapat pembahan dana alokasi khusus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar