Senin, 05 November 2018

Kasus Limbah sawit Sinar Mas

Lembaga antirasuah nasional, komisi pemberantasan korupsi atau KPK telah melakukan tindakan operasi tangkap tangan OTT terhadap sejumlah pelaku dalam kasus dugaan suap Limbah Sawit yang melibatkan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Limbah sawit
Limbah sawit

Pada dugaan kasus suap terhadap anggota Dewan perwakilan rakyat daerah Kalimantan Tengah, KPK telah menetapkan sebanyak 7 tersangka dengan kasus atas pengawasan pembuangan limbah sawit di lokasi danau sembuluh. Operasi tangkap tangan tersebut semenjak hari jumat tanggal 26 Oktober lalu.

Sementara itu, 3 dari 7 tersangka merupakan pejabat tinggi dari PT Binasawit Abadi Pratama yang merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Group. Adapun 3 orang tersebut yakni Edy Saputra Suradja (Direktur Binasawit/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology), Willy Agung Adipradhana (CEO Binasawit Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara), dan Teguh Dudy Syamsury Zaidy (Manajer Legal Binasawit). Sedangkan sisanya sebanayk 4 orang merupakan anggota DPRD dari Kalimantan Tengah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kalimantan Tengah Tersebut yakni Edy Rosada, Arisavanah, Borak Milton, dan Punding LH Bangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar