Senin, 31 Desember 2018

Kisruh Pencopotan Said Didu

Pencopotan Said Didu sebagai komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menimbulkan sejumlah tanda tanya. Untuk itu, Rini Soemarni selaku Menteri BUMN (badan Usaha Milik Negara) turut menerangkan terkait pencopotan said didu dari jabatannya sebagai Komisaris PTBA Tbk.
Pencopotan Said Didu
Pencopotan Said Didu

Menteri Rini menjelaskan bahwa said didu dicopot dari jabatannya dikarenakan tidak sejalan dengan apa yang diinginkan oleh para pemegang saham yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Menteri Rini juga menyebutkan bahwa Said didu dinilai banyak berbicara dan bertindak akan tetapi tidak mewakili pemegang saham.

Menteri Rini juga menyebutkan bahwa seharusnya seorang komisaris harus dapat mewakili kepentingan pemegang saham dengan fungsi pengawasan dan menjaga dewan direksi agar dapat menjalankan kepentingan pemegang saham. oleh karena itu, Menteri Rini menjelaskan seharusnya pemikiran said didu sejalan dengan kementerian badan usaha milik negara. Fungsi pengawasan ini seharusnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemegang saham yakni bertujuan untuk membuat perusahaan lebih baik lagi dan tetap berpihak kepada masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar